- catatan ringanku -

PENATAAN DAN PENGATURAN PERALATAN DI BENGKEL (MANAJEMEN BENGKEL )

 


1). Prinsip Penataan Peralatan
Pada dasarnya semua peralatan yang ada di laboratorium adalah milik negara  / milik yayasan yang dipercayakan ke sekolah  untuk dikelola dan dipergunakan sesuai dengan program yang telah dibakukan, di dalam hal ini kegiatan belajar mengajar.
Oleh karena peralatan/mesin-mesin itu harta negara maka keberadaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan atau kebijakan yang berlaku, diantaranya ialah bahwa semua peralatan yang masuk ke laboratorium harus dilengkapi dengan dokumen pendukungnya, yang merupakan lampiran dari berita acara serah terima barang yang pada intinya berisi : hari/tanggal barang tersebut diterima di bengkel, dalam keadaan lengkap jumlahnya, benar spesifikasinya, dan sesuai kualitasnya.
Setelah barang diterima dan berita acara sudah ditandatangani oleh pihak pengirim, pihak penerima, maka peralatan/mesin-mesin tersebut dicatat dalam buku inventaris bengkel, dan  dibuat laporannya setiap 3 bulan ke instansi yang lebih atas.
Berdasarkan hal di atas maka sebagai pengelola laboratorium dituntut untuk selalu mengetahui dengan pasti semua peralatan, yang berada dalam tanggung jawabnya tanpa harus melihat dulu dokumen -dokumennya terutama peralatan portable dan peralatan multi fungsi yang dalam pemakainnya bisa dipindah-pindah, sesuai keinginan si pemakai. Agar semua peralatan mudah didteksi banyak cara yang dapat dilakukan. Salah satu diantaranya ialah dengan menata semua peralatan pada tempat-tempat tertentu, dengan prinsip :
  • Mudah dilihat
  • Mudah dijangkau
  • Aman untuk alatnya
  • Aman untuk pemakainya
2). Tata cara Penataan Peralatan
Dengan berpegang kepada  prinsip – prinsip penyimpanan peralatan sebagaimana dikemukankan sebelumnya, berbagai cara dapat dilakukan, diantaranya :
  • Peralatan ditempatkan, ditata dalam satu ruang khusus, biasa disebut tool room, penataannya dapat dilakukan dengan menggunakan panel, rak, lemari besi, shadow board.
  • Peralatan disimpan dan ditata di dalam kabinet. Kabinet ditempatkan didalam maupun di luar tool room .
  • Peralatan disimpan dan ditata di dalam kabinet. Kabinet ditempatkan didalam atau diluar tool room.
  • Lemari khusus yang dapat diatur temperaturnya.

Labels: Diklat BMTI 2023

Thanks for reading PENATAAN DAN PENGATURAN PERALATAN DI BENGKEL (MANAJEMEN BENGKEL ). Please share...!

0 Komentar untuk "PENATAAN DAN PENGATURAN PERALATAN DI BENGKEL (MANAJEMEN BENGKEL )"
Komentar baru tidak diizinkan.
Back To Top