PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 Pasal 1, Praktik
Kerja Lapangan (PKL) di jenjang Sekolah Menengah
Kejuruan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang terintegrasi. PKL
dilaksanakan dengan cara menggabungkan pelatihan di lembaga pendidikan dan
bekerja langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang kompeten dalam
proses produksi barang ataupun jasa di perusahaan. Tujuan utamanya adalah
mengasah keterampilan dan keahlian peserta didik dalam bidang tertentu. PKL
berfungsi sebagai jembatan antara pendidikan di sekolah dan kebutuhan dunia
kerja untuk membantu peserta didik SMK mempersiapkan diri sehingga dapat
menguasai kompetensi yang relevan.
Selamat mempelajari ...
Tidak ada komentar: