Iklan

ads

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

 


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 Pasal 1, Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang terintegrasi. PKL dilaksanakan dengan cara menggabungkan pelatihan di lembaga pendidikan dan bekerja langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang kompeten dalam proses produksi barang ataupun jasa di perusahaan. Tujuan utamanya adalah mengasah keterampilan dan keahlian peserta didik dalam bidang tertentu. PKL berfungsi sebagai jembatan antara pendidikan di sekolah dan kebutuhan dunia kerja untuk membantu peserta didik SMK mempersiapkan diri sehingga dapat menguasai kompetensi yang relevan.




Selamat mempelajari ...

Tidak ada komentar:

ads
Diberdayakan oleh Blogger.